Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 Gratis Semua Bank

Selama 2 tahun berturut-turut, pemerintah telah menyalurkan BLT kepada pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai kompensasi atas penurunan ekonomi akibat pandemi. Tahun ini, cara daftar UMKM mulai banyak dicari orang seiring dengan adanya kemungkinan BLT kembali diberikan. 

Ya, pemerintah sejak awal tahun memang telah mengatakan adanya kemungkinan BLT UMKM 2023  diberikan kembali. Memang jadwal pasti kapan BLT akan turun, pemerintah menyarankan pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran usahanya lebih dulu.

Untuk memudahkan pelaku usaha, pemerintah menyediakan cara untuk mendaftar UMKM online, melalui situs OSS. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, situs dimana para pengusaha UMKM dapat mendaftarkan usahanya tanpa repot datang ke Kantor Koperasi setempat.

Cara Daftar UMKM 2023 Online Melalui OSS

Sama dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang telah menerima bantuan produktif pada 2020 dan 2021, setiap pengusaha yang ingin mendapatkan BLT haruslah mendaftarkan usahanya. Pendaftaran dapat dilakukan online melalui situs OSS yang telah disediakan. 

Setelah pelaku UMKM terdaftar melalui OSS, selanjutnya akan diusulkan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran usaha online dapat dilakukan dengan HP maupun PC, melalui langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka laman OSS dengan alamat website https://oss.go.id/
  2. Setelah laman terbuka, klik “Daftar”
  3. Silahkan pilih skala usaha UMKM 
  4. Masukkan semua data yang diperlukan, lalu klik “Daftar”
  5. Cek alamat email lalu klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan akses
  6. Jika Anda sudah mendapatkan akses, klik “Perizinan Berusaha” dan lanjutkan dengan memilih menu “Permohonan Baru”
  7. Jika sudah menyelesaikan langkah nomor 6, langsung lanjutkan dengan melengkapi data-data terkait usaha, antara lain :
    • Data pelaku usaha
    • Data bidang usaha
    • Data detail  bidang usaha
    • Data produk atau jasa bidang usaha
  1. Setelah pengisian data yang diminta selesai dilakukan, cek kembali data yang ada pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, terdiri dari :
    • Daftar produk/ jasa
    • Data usaha
    • Daftar kegiatan usaha
    • Dokumen persetujuan lingkungan
  1. Kalau semua data di atas sudah diperiksa dan dilengkapi, klik menu “Selanjutnya” lalu beri tanda centang (√) pada “Pernyataan Mandiri”.
  2. Periksa pada bagian “Draf Perizinan Berusaha”
  3. Langkah terakhir, silahkan tunggu diterbitkannya Surat Perizinan Berusaha secara online.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi bukti bahwa usaha kecil dan mikro telah terdaftar. Hal-hal lain terkait cara daftar UMKM yang harus diperhatikan yaitu :

  • Cek dan lihat dokumen pada NIB
  • Izin lokasi usaha
  • Izin lingkungan
  • Izin usaha yang terdapat pada output NIB
  • Izin usaha kecil dan mikro (UMKM)

Izin usaha yang telah diterbitkan melalui laman OSS tersebut nantinya dapat dicetak dalam bentuk kode QR, yaitu melalui Preview Izin Usaha QR. Lembar izin usaha yang memuat NIB tersebut nantinya akan dibutuhkan saat pencairan BPUM melalui BRI. 

Lantas apa lagi yang harus dilakukan setelah selesai melakukan cara pendaftaran UMKM 2023 lewat OSS? Silahkan melakukan pengecekan melalui website eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah usaha Anda termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak.

Syarat Penerima BPUM 2023

Apakah semua pelaku usaha yang telah melakukan cara daftar UMKM online dipastikan menerima BLT atau BPUM 2023? Semua usaha mikro yang telah didaftarkan melalui OSS hampir dipastikan bisa menerima BPUM asal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023 yang harus dipenuhi oleh semua pemilik usaha. 

  1. Pemilik usaha berstatus sebagai WNI
  2. Pelaku usaha harus mempunyai usaha dengan skala kecil, mkro ataupun menengah serta memiliki NIK.
  3. Pelaku UMKM tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah/ Negara (BUMD/ BUMN).
  4. Pelaku UMKM bukanlah pensiunan TNI, Polri, ASN maupun BUMD/ BUMN.
  5. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersebut tidak sedang menerima bantuan kredit dari bank maupun KUR.
  6. Pelaku UMKM yang alamat usahanya tidak sama dengan alamat KTP wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh pihak terkait yaitu Dinas Koperasi setempat.

Jika salah satu saja persyaratan di atas tidak dipenuhi maka otomatis UMKM yang diajukan tidak bisa menerima BPUM 2023.

Cara Daftar UMKM di Dinas Koperasi 

Apakah daftar UMKM 2023 harus online? Tentunya tidak. Pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendaftaran langsung ke kantor Dinas Koperasi sesuai domisili. Adapun cara untuk mendaftar UMKM di Dinas Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, KK, SKU dan NIB.
  2. Datang ke kantor Dinas Koperasi setempat dengan membawa semua dokumen tersebut.
  3. Ajukan bantuan BPUM dengan menyerahkan semua berkas dokumen yang Anda bawa.
  4. Dinas Koperasi akan memeriksa semua dokumen yang diserahkan untuk memastikan kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah usaha tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan. 
  5. Jika Dinas Koperasi menyatakan berkas belum lengkap maka Anda akan diminta untuk segera melengkapinya.
  6. Jika dokumen dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat, petugas Dinas Koperasi akan melakukan pendaftaran usaha Anda untuk diajukan sebagai penerima BPUM.
  7. Setelah usaha Anda terdaftar, tinggal menunggu pengumuman kapan BPUM dicairkan. 
  8. Lakukan pengecekan penerima BPUM melalui eform BRI.

Kalau nama dan NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2023, pencairan bantuan dilakukan melalui BRI.

Cara Cek Penerima BPUM

Untuk memastikan apakah usaha Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2023, silahkan cek dengan cara berikut ini.

1. Cek di Laman Banpresbpum

Cara untuk cek penerima BPUM 2023 dapat dilakukan dengan membuka situs banpres BPUM, langkah-langkahnya adalah :

  • Buka laman banpresbpum.id
  • Silahkan masukkan NIK sesuai KTP Anda 
  • Klik menu “Cari” lalu tunggu hingga muncul keterangan UMKM

2. Cek Lewat eform BRI

Cara memeriksa status penerima bantuan BPUM biasanya dilakukan melalui laman eform BRI. Untuk melakukan pengecekan, silahkan lakukan tahapan berikut ini.

  • Buka laman eform.bri.co.id/bpum
  • Lakukan login dengan NIK Anda
  • Masukkan kode verifikasi (captcha) dan tekan “inquiry”
  • Tunggu proses inquiry selesai
  • Selanjutnya laman akan menampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
  • Jika Anda termasuk penerima BPUM, akan diberikan pilihan jadwal pencairan dana beserta lokasi kantor cabang BRI.

Cara Mencairkan BPUM

Bagaimana langkah selanjutnya ketika usaha Anda berhasil mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2023? Pastinya langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan BPUM di BRI. Cara untuk mencairkan BPUM di BRI sangat mudah, Anda tinggal melakukan langkah-langkah berikut :

  1. Anda mungkin akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, telepon ataupun Whatsapp (WA) dari BRI, yang menyatakan usaha Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2023. 
  2. Melalui pemberitahuan tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan pencairan BPUM melalui BRI dengan membawa persyaratannya. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencairan BPUM 2023 adalah :
  1. Setelah sampai di lembaga penyalur bantuan, dalam hal ini BRI, selanjutnya Anda akan diberikan surat pernyataan dan pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM. Silahkan baca sebaik-baiknya, lalu tandatangani setelah paham dan menyetujui isinya.
  2. Pihak lembaga penyalur akan langsung mencairkan dana BPUM melalui nomor rekening Anda. Pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu, penerima BPUM langsung dibuatkan nomor rekening baru oleh pihak BRI. 

Selanjutnya, nomor rekening itulah yang digunakan untuk pencairan BPUM jika ada pencairan bantuan.

  1. Proses pencairan dana BPUM telah selesai, Anda dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.

Apakah UMKM Itu? 

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Setelah mengetahui bagaimana cara daftar UMKM dan mendapatkan BPUM, apakah Anda juga sudah mengerti apa yang dimaksud UMKM itu?

Rasanya orang sudah banyak yang tahu apa itu UMKM, namun masih sedikit yang memahami pengertian yang sebenarnya. Ketidaktahuan masyarakat tentang arti UMKM ini bisa menimbulkan kericuhan ketika usahanya tidak bisa mendapatkan BPUM.

UMKM adalah usaha milik perseorangan ataupun kelompok dengan jumlah karyawan dan omset tertentu. Untuk menentukan skala usaha Anda, apakah termasuk mikro, kecil atau menengah, ada beberapa indikator yang menjadi ketentuannya.

Pembagian skala usaha tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penggolongan UMKM. Penggolongan skala usaha tersebut dibuat berdasarkan pada beberapa ciri berikut.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah skala yang paling kecil, dimana usaha tersebut dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Meskipun begitu, tidak tertutup kemungkinan juga usaha kecil dimiliki oleh sebuah badan usaha.

Ciri dari usaha mikro yaitu :

  • Modal tidak lebih dari Rp1 miliar
  • Omzet maksimal Rp2 miliar per tahun
  • Keuntungan maksimal Rp300 juta
  • Aset dan kekayaan bersih senilai Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk melakukan usaha.

Contoh dari usaha mikro di Indonesia, misalnya pedagang eceran pasar, usaha potong rambut, asongan dan sejenisnya.

2. Usaha Kecil

Masih banyak orang salah kaprah menganggap usaha mikro sebagai usaha kecil, meskipun sebenarnya keduanya mempunyai ciri berbeda. Ciri dari usaha kecil yaitu :

  • Pemilik adalah perorangan, kelompok, maupun badan usaha
  • Modal awal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun
  • Hasil penjualan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun
  • Aset dan kekayaan bersih senilai Rp50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah ataupun bangunan.
  •  Bukan merupakan cabang dari usaha yang telah ada.

Contoh usaha skala menengah di masyarakat, misalnya laundry kiloan, fotocopy, bengkel dan katering.

3. Usaha Menengah

Lalu apakah yang disebut dengan usaha menengah itu? Usaha menengah adalah skala usaha yang paling tinggi dibandingkan mikro dan usaha kecil. Penggolongan usaha menengah dibuat berdasarkan ciri-ciri berikut:

  • Dimiliki oleh perorangan, kelompok atau badan usaha
  • Modal awal dari Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar
  • Pendapatan per tahun Rp15 miliar hingga Rp 50 miliar
  • Aset dan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah ataupun bangunan tempat usaha.

Contoh usaha menengah UMKM diantaranya toko bangunan dan restoran.

Peranan UMKM dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat 

UMKM di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian. Bertahun-tahun sudah terbukti bahwa UMKM mampu menggerakkan ekonomi masyarakat pedesaan maupun di kota.

Peranan UMKM dalam pembangunan ekonomi masyarakat yaitu :

1. Membuka Lapangan Kerja

Jika berhasil melakukan cara daftar UMKM dan memperoleh bantuan, artinya usaha Anda dapat dikembangkan dengan adanya suntikan modal. Secara tidak langsung bisa saja pengembangan usaha tersebut juga akan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar.

Perluasan usaha tentunya membutuhkan tambahan karyawan juga supaya operasionalnya bisa berjalan. 

UMKM selama ini menjadi tumpuan masyarakat terutama di pedesaan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bidang usaha UMKM sangat beragam, baik barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat. Contohnya, toko kelontong, salon, toko bangunan, katering dan lain-lain.

Dengan adanya usaha-usaha tersebut, masyarakat menjadi lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus pergi jauh-jauh ke pusat kota. 

3. Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Berkat adanya UMKM maka pemerataan ekonomi akan terjadi sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Biasanya sebuah usaha UMKM melakukan produksi dengan membeli bahan baku dari pengusaha setempat lainnya.

Misalnya, usaha kue rumahan membeli bahan baku berupa tepung terigu, gula, telur dan sebagainya di warung sembako milik tetangga. Contoh lainnya, usaha katering membeli bahan-bahan seperti sayuran, bumbu dan lain-lain di pasar setempat.

Pemerataan ekonomi seperti ini akan memajukan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

Karakteristik UMKM di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, Menengah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan skala usaha besar. Karakteristik UMKM di Indonesia dibedakan menjadi 4, yaitu :

1. Livelihood Activities 

Yaitu UMKM yang dipergunakan sebagai kesempatan kerja yang tujuannya untuk mencari nafkah. UMKM jenis ini umumnya berupa usaha informal, misalnya warung makan, warung kelontong dan sejenisnya.

2. Micro Enterprise

UMKM jenis ini mempunyai karakteristik sebagai pengrajin namun tidak merupakan kewirausahaan. Contohnya, tempat produksi meja dan kursi saja bukan merupakan toko mebel. Pengrajin hanya membuat saja tetapi tidak menjualnya sendiri.

3. Small Dynamic Enterprise

UMKM ini sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan telah mampu menerima pekerjaan subkontrak maupun ekspor. Contohnya, CV kontraktor yang melakukan kerjasama dengan BUMD untuk membangun gedung-gedung milik pemda.

4. Fast Moving Enterprise

Ini adalah karakteristik UMKM yang paling tinggi, dimana telah memiliki rencana untuk melakukan perubahan usaha menjadi skala besar. UMKM dengan karakteristik fast moving enterprise telah mampu memikirkan langkah transformasi bagaimana menjadi usaha skala besar.

Contohnya, perusahaan-perusahaan lokal di suatu daerah.

UMKM di Indonesia memiliki ruang lingkup yang luas dengan berbagai bidang usaha. UMKM secara statistik dibedakan menjadi sektor-sektor, yang terdiri dari :

  • Industri pengolahan
  • Bangunan
  • Jasa 
  • Perdagangan, perhotelan dan restoran
  • Pertambangan dan penggalian
  • Listrik, gas serta air bersih
  • Angkutan dan komunikasi
  • Pertanian, peternakan, kehutanan serta perikanan

Setelah mengetahui bagaimana cara daftar UMKM baik online maupun langsung ke Kantor Koperasi, silahkan langsung daftarkan usaha Anda. Mendaftarkan usaha UMKM Anda, selain melindungi bisnis secara hukum, Anda juga memiliki kesempatan mendapatkan modal dari BPUM. 

Tambahan modal tunai melalui program BPUM diharapkan dapat membuat UMKM kembali bangkit setelah diterpa badai pandemi.

Baca Juga Artikel Lainnya :