Simak cara pakai Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih di Pemilu 2024. KPU atau Komisi Pemilihan Umum kini tengah merekrut Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk melakukan E-Coklit atau Coklit Elektronik.
Pihak KPU terus meng-update Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih agar mempermudah kegiatan pemuktahiran data Pemilu 2023 yang nantinya dilakukan oleh Pantarlih. Apa itu Pantarlih?
Pantarlih merupakan sekelompok panitia yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Pemutakhiran data dengan cara menggunakan aplikasi E-Coklit.
Aplikasi E-Coklit adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan Salinan yang ada di dalam aplikasi.
Selain untuk meng-input atau memasukkan data, aplikasi tersebut juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit. Namun aplikasi Coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya.
Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data usai melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang diregister oleh KPK.
Dan satu akun yang dimaksudkan adalah satu device atau Android. Perlu diperhatikan bahwasannya aplikasi E-Coklit ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih, yang telah resmi dilantik oleh PSS kelurahan/desa setempat.
Pihak PPK nantinya dapat mengetahui titik koordinat tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan coklit manual.
Pihak KPU RI menyebut jika penggunaan teknologi informasi di era ini telah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat.
Begitupun dengan kepemiluan, KPU RI memanfaatkan kemajuan teknologi informassi sejak beberapa tahun terakhir, guna untuk menunjang tugas dan kinerjanya.
Bagaimana tutorial cara pakai aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih yang benar?
Tutorial Menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih 2024 Yang Benar
Untuk menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih, sistem HP tiap Pantarlih harus menyesuaikan dengan spesifikasi minimal Android OS 6. Pantarlih dapat memasang aplikasi ini dengan mengunduhnya melalui link yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.
Di dalam aplikasi tersebut telah termuat seluruh data pemilih. Oleh karena itu, E-Coklit hanya bisa dan boleh diakses oleh pihak yang memiliki wewenang. Dan wajib merahasiakan keberadaan data tersebut.
Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih, bisa menyimak penjelasan dari SKDA di bawah ini.
- Unduh atau download Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih melalui link download yang disediakan disini atau oleh pihak PPK atau PPS setempat
- Masukkan atau input Email dan Password yang telat terdaftar di PPS masing-masing
- Lalu klik Masuk
- Masukkan Alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing
- Aktifkan lokasi di HP
- Bisa meng-klik gambar awan untuk mengunduh data
- Akan muncul seluruh data pemilih yang nantin akan di coklit
- Saat ingin melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri di setiap nama yang ada di data
- Lalu klik Pilih Aksi
- Setelahnya bisa klik salah satu pilihan yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokkan
- Lalu klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas
- Lalu klik Sync All
Demikian penjelasan mengenai cara pakai aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024 mendatang. Semoga mudah dimengerti dan membantu, ya.