Mungkin untuk kamu yang ingin melakukan cek pajak kendaraan, kamu sekarang bisa melakukannya dengan mudah lho. Pasalnya kamu tidak perlu lagi datang ke samsat untuk melakukan pengecekkannya karena kan kamu sudah bisa langsung saja melakukannya lewat online. Kamu belum tahu tentang cara-caranya ini?
Memang ya, sekarang ini kamu akan bisa melakukan banyak hal dengan sangat mudah dan juga dengan anti ribet. Karena kemajuan teknologi yang semakin hari akan semakin pesat, membuat kita mudah menemukan dan juga menggunakannya. Kamu pastinya mengetahui dong ya, kalau sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa kita gunakan saat ini.
Dengan banyaknya aplikasi kita bisa melakukan apapun dengan cara-cara yang sangat mudah dan juga cepat. Tidak perlu lagi kemana-mana kita bisa lakukan suatu halnya hanya di rumah saja lho ya. Seperti saja kita melakukan pengecekan pajak ini. Nantinya kita hanya bisa duduk diam di rumah sambil mengoperasikan handphone pintar kita.
Nah, supaya kamu mengetahui bagaimana caranya, maka di bawah ini kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang bisa dilakukannya ya. Kamu juga jangan sampai melewatkan beberapa langkah-langkahnya ini. Oke, kalau begitu langsung saja masuk ke dalam langkah-langkahnya ini.
Bisakah Melakukan Pengecekan Pajak Kendaraan Secara Online?
Mungkin masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya kan ya tentang proses pengecekan pajak secara online ini. Karena kan memang ini bukan suatu hal yang sudah biasa dilakukan gitu. Nah, jika kamu masih merasa kurang yakin, kamu harus simak pembahasan satu ini terlebih dahulu deh ya.
Seperti yang sudah kami sampaikan di atas tadi kan ya, kalau misalkan di dalam sekarang ini kamu akan lebih mudah melakukan pengecekan pajaknya. Kalau dahulu kan kamu harus mendatangi samsat ya untuk melakukan pengecekkannya ini. Namun, sekarang kamu tidak perlu lagi melakukan hal tersebut.
Karena pemerintah sudah memberikan ke kamu banyak kemudahan untuk melakukan pengecekan pajaknya ini lho, ya. Dengan menggunakan sistem online tentunya akan lebih memudahkan pembayar pajak atau masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pembayarannya tersebut, kan.
Kamu bisa mengeceknya dimana saja dan kapan saja jadinya. Tidak perlu lagi menunggu waktu luang untuk bisa pergi ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal kamu gitu. Nah, kamu juga harus tahu kalau sekarang ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekkan pajaknya.
Nanti, kamu akan bisa melakukan pengecekkan pajak dengan 4 cara, ya. Yaitu kamu akan bisa mengeceknya melalui aplikasi, website resmi, dial up dan juga SMS lho ya. Jadi, kalau kamu ingin lakukan pengecekkannya ini, bisa dilakukan dengan sangat praktis gitu.
Pastinya kamu sudah tidak sabar ingin mengetahui tentang informasinya kan ini? Oke kalau begitu, sesuai dengan pembahasan yang ada di atas tadi, skda.co.id akan sampaikan ke kamu beberapa cara yang bisa dilakukannya. Sangat lengkap lho ya. Bisa simak langsung saja yuk.
Tutorial Daftar dan Gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Gratis
Kita masuk ke langkah-langkah yang pertama, ya. Jadi kali ini kamu akan bisa melakukan pengecekkannya melalui aplikasi gitu. Sekarang ini memang mudah sekali untuk kita menggunakan banyak macam aplikasinya ya. Cuma memang untuk menggunakannya terkadang masih sedikit bingung kan ya.
Iya, namanya juga kan penggunaan aplikasi yang baru, ya. Dimana nih kalau aplikasi baru seperti ini, nantinya akan bisa memberikan ke kamu banyak hal baru yang kamu ketahui juga kan? Untuk itu, di bawah ini kami akan berikan ke kamu langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk penggunaan aplikasinya ini.
Memang sih, untuk melakukan pengecekkan pajak dalam aplikasinya ini sedikit panjang gitu. Tetapi, kalau kamu menggunakan aplikasinya ini nanti kamu akan bisa langsung saja mengerti kok. Tidak sulit dan memberikan ke kamu tampilan yang sangat sederhana gitu.
Oya, aplikasi yang satu ini juga nantinya akan bisa digunakan untuk seluruh Indonesia, ya. Jadi, satu aplikasi sudah bisa digunakan untuk seluruh Indonesia gitu. Memang akan sangat memudahkan pengaksesan yang dilakukan deh, ya. Ingin langsung mencobanya kan?
Oke, kalau memang seperti itu, supaya kamu bisa melakukan pengaksesan aplikasinya ini dengan cepat, maka kamu bisa langsung menyimak pembahasan yang ada di bawah ini ya. Ada langkah-langkah untuk daftar dan juga mengecek pajaknya lho.
Cara Pendaftaran di Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Apk
Dalam pengaksesan aplikasi baru seperti ini, pastinya kamu akan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu kan ya. Karena kan nantinya kalau kamu menggunakan aplikasi resmi seperti ini, ya kamu harus memiliki akun yang dimana berisi data-data kamu gitu.
Pastinya data-data yang akan diminta di dalam aplikasinya ini penting dan harus kamu isi dengan benar. Oke? Bagaimana kamu kita langsung saja memulai langkah untuk mendaftar di aplikasi yang satu ini? Langsung menyimak langkah-langkah yang diberikan, ya.
Download Aplikasi SIGNAL Terlebih Dahulu
Pertama-tama kamu harus lakukan download aplikasi yang akan digunakan dahulu, ya. Nama aplikasinya ini adalah SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL. Nah, aplikasi yang satu ini sudah tersedia di dalam Google Play Store dan juga App Store, ya. Jadi, untuk mendownloadnya tidak perlu kesulitan mencari link dahulu.
Memasukkan Data yang Diperlukan
Jika sudah melakukan download aplikasinya ini, maka kamu bisa langsung melakukan pendaftaran dengan cara melakukan pemasukkan data-data pribadi gitu. Tentunya sebelum melakukan pendaftaran kamu harus melakukan persiapan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah-langkahnya di bawah ini ya.
- Masukkan data-data yang diminta seperti “Nama yang sesuai e-KTP, NIK, nomor handphone, alamat e-mail” kamu bisa masukkan semua data-data tersebut dengan benar, ya.
- Kalau sudah, kamu bisa memasukkan “kata sandi” yang kamu buat sendiri.
- Kemudian, kamu akan diminta untuk mengulangi “kata sandi” yang tadi sudah dibuat.
- Selanjutnya, kamu nanti diminta untuk melakukan “foto e-KTP” yang kamu miliki. Tentunya kamu harus melakukan foto dengan mengikuti beberapa halnya gitu. Harus sampai valid gitu lho ya.
- Setelah melakukan foto e-KTP, kamu juga akan diarahkan untuk melakukan “Swafoto dengan e-KTP” untuk melakukan verifikasi biometric. Kamu ikuti saja instruksi untuk melakukan swafoto tersebut sampai valid, ya.
Tuliskan Kode OTP yang Sudah Didapatkan
Kalau sudah melakukan swafoto dan memasukkan data-data lainnya, masih ada lagi nih langkah-langkah lanjutan yang ada di dalam aplikasinya tersebut. Yaitu kamu harus menunggu kode OTP yang dikirimkan. Kalau kode OTP yang sudah diberikan gitu, maka nantinya kamu akan bisa memasukkannya langsung dan verifikasi selesai.
Nah, setelah melakukan verifikasi di aplikasi SIGNAL, maka kamu juga akan bisa melakukan verifikasi ulang melalui link yang akan diberikan melalui e-mail kamu. Kalau sudah melakukan verifikasi ulang, aplikasi SIGNAL siap untuk digunakan.
Cara Pengecekkan Pajak Kendaraan Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Jika kamu sudah melakukan pendaftaran akun di dalam aplikasi SIGNAL ini, maka nantinya kamu bisa juga langsung melakukan pengecekkannya, ya. Dalam mengeceknya ini juga terdapat cara-cara tersendirinya lho ya. Maka dari itu, disini kamu akan bisa melakukannya dengan menyimak langkah-langkah yang sudah skda.co.id sampaikan, ya.
Nantinya akan ada dua tahapan yang bisa kamu lakukan dalam pengaksesan aplikasi SIGNAL untuk mengecek pajak kendaraan yang kamu miliki. Untuk itu, kita bisa masuk ke dalam langkah-langkah yang bisa digunakan dan kamu lakukan saja, ya. Di bawah ini langsung cus yuk.
1. Tambahkan Daftar Kendaraan yang Dimiliki
Tidak hanya melakukan daftar akun saja, tetapi juga kita harus mendaftarkan kendaraan kita di dalam aplikasi SIGNAL ini. Iya dong, bagaimana bisa dideteksi pajak kendaraannya kalau kita tidak mendaftarkannya terlebih dahulu, ya. Nah untuk itu, kamu bisa daftar dahulu kendaraannya di aplikasinya.
Oya, kalau misalkan kamu memiliki kendaraan yang lebih dari satu dan atas nama orang lain, maka kamu bisa daftarkan kendaraannya di satu aplikasi dan satu akun ini saja lho ya. Cara-cara yang akan bisa dilakukan untuk daftar kendaraannya di bawah ini, ya.
- Di dalam aplikasi SIGNAL kamu bisa langsung klik tombol “icon tambah (+)” untuk menambah data kendaraan bermotor.
- Langsung memilih yang “Kendaraan Atas Nama Sendiri”.
- Setelah itu, kamu bisa memasukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor” ya.
- Kemudian, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor rangka kendaraan dan kamu bisa masukkan “5 digit terakhir” saja, ya.
- Selesai.
Untuk memasukkan nomor kendaraan milik orang lain, kamu juga bisa langsung saja menggunakan langkah-langkah yang ada di bawah ini, ya.
- Kamu bisa mengklik kembali “icon tambah (+)” yang ada di dalam aplikasinya. Nantinya akan muncul form tambah data dokumen kendaraan ya dalam aplikasinya.
- Kemudian, kamu bisa memasukkan “nama pemilik kendaraan” yang ada, ya. Nah, kalau kebetulan pemiliknya keluarga di satu KK, kamu pilih yang “Milik Keluarga satu KK” saja ya.
- Selanjutnya kamu masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB” di kolom yang ada.
- Masukkan nomor rangka kendaraan “5 digit terakhir” saja.
- Kamu masukkan juga “NIK dan foto e-KTP”.
- Pilih “Lanjut”.
- Selesai.
2. Lakukan Pengecekan dan Pembayaran Langsung Melalui Aplikasi
Nah, kalau sudah selesai daftarkan kendaraan bermotor yang kamu miliki, maka sekarang ini kamu akan bisa langsung melakukan pengecekkan dan melakukan pembayarannya langsung lho ya dari aplikasi SIGNAL ini. Langsung saja masuk ke langkah-langkah selanjutnya, ya.
- Di dalam aplikasinya kamu bisa pilih “Kendaraan yang sudah didaftarkan” tadi, ya.
- Nantinya kamu akan langsung ditampilkan informasi tentang “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)”.
- Kamu bisa langsung saja pilih “Pengiriman atau tidak”.
- Nah, setelah itu, kamu akan dapatkan Kode Pembayaran ya.
- Kalau sudah dapat, kamu akan bisa melakukan “pembayaran” di mitra-mitra yang sudah bekerjasama, ya.
- Setelah melakukan pembayaran, kamu akan bisa mendapatkan “bukti pembayaran” yang ada, ya.
- Kalau kamu memilih opsi yang pengiriman, nanti kamu akan bisa dapatkan bukti “TBPKP” ya.
- Selesai.
Cara Cek Pajak Kendaraan Menggunakan Website Resmi
Nah, kalau kamu tidak ingin melakukan pengecekkan melalui aplikasi, maka kamu akan bisa melakukan pengecekkannya melalui website resmi. Yap, nantinya kamu akan bisa melakukan pengecekkannya melalui website masing-masing daerah tempat tinggal kamu, ya.
Nah, di bawah ini kami akan berikan ke kamu beberapa website yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pengecekkan pajak kendaraannya ya. Mulai dari Lampung, Jakarta, dan lainnya deh. Langsung simak langkahnya saja, ya.
Cek Pajak Kendaraan Lampung
Jika kamu ingin melakukan pengecekkan pajak di Lampung, maka kamu akan berikan ke kamu langkah-langkahnya. Untuk melakukan pengecekkan pajak melalui website kan akan sesuai dengan wilayahnya masing-masing, ya. Untuk itu, di bawah ini ada cara pengecekkannya di wilayah Lampung, ya.
- Kamu bisa akses saja terlebih dahulu Browser yang akan digunakan di perangkat kamu.
- Setelah itu, kamu bisa langsung masuk ke dalam situs samsat pkb provinsi Lampung, ya.
- Nantinya di dalam situs yang satu ini kamu akan bisa dapatkan pengecekkan pajak dengan memasukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi Kendaraan di kolom yang ada.
- Sudah deh, setelah itu kamu klik Proses.
- Akan ditampilkan langsung biaya pajak yang harus kamu bayarkan.
- Selesai.
Cek Pajak Kendaraan Jakarta
Setelah mengetahui cara yang akan bisa lakukan di Lampung, kamu juga nantinya bisa melakukan pengecekkan pajak kendaraan di Jakarta, ya. Cara-cara yang bisa kamu lakukan sangatlah mudah. Tentunya tidak menguras memori penyimpanan kamu karena hanya melalui website saja, ya. Simak yuk langkahnya di bawah ini.
- Seperti biasa ya kamu akses saja terlebih dahulu Browser yang ada di perangkat.
- Nanti kamu langsung masuk ke situs Samsat DKI Jakarta dan masukkan data-data yang diperlukan.
- Kamu masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga Nomor Polisi Kendaraan ya.
- Sudah benar semua, kamu klik Proses.
- Kamu bisa langsung melihat biaya pembayaran pajak yang nantinya akan bisa kamu bayarkan deh.
- Selesai.
Mengecek Pajak di Wilayah yang Lainnya
Jika kamu ingin melakukan pengecekan di wilayah selain Lampung dan juga DKI Jakarta, maka kamu juga akan bisa langsung masuk ke dalam website sesuai wilayah tempat tinggal kamu, ya. Nah, di bawah ini kami sudah siapkan untuk kamu beberapa daerah yang bisa kamu buka situsnya.
- Jawa Barat : Samsat Jawa Barat
- Kep. Riau : Samsat Kepulauan Riau
- Aceh : Samsat Aceh
Cek Pajak Kendaraan Melalui Dial Up Mudah
Ternyata kamu juga bisa lho ya melakukan pengecekkan pajak kendaraan dengan menggunakan dial up. Tentunya tanpa melalui aplikasi atau website, hanya menggunakan dial up saja kamu bisa melakukannya ya. Cara yang satu ini sangat mudah untuk kamu lakukan lho ya.
Pasalnya memang tanpa perlu membuka atau akses-akses situs gitu, kamu bisa langsung melakukan pengecekkannya deh. Ingin langsung simak langkah-langkahnya? Kalau begitu di bawah ini ya langkah yang bisa dilakukannya. Disini kami akan berikan contoh untuk DKI Jakarta, ya.
- Di menu telepon handphone kamu, bisa langsung ketikkan “*368#” ya.
- Kalau sudah, kamu bisa memilih yang “1. Polda Metro Jaya > 2. Info Pajak Ranmor”.
- Setelah itu, tuliskan “nomor kendaraan milik kamu”.
- Klik “OK/Kirim”.
- Selesai.
Cara Cek Pajak Kendaraan online Dengan SMS
Nah, selain menggunakan dial up, kamu juga bisa menggunakan layanan SMS gitu lho ya. Ingin tahu bagaimana caranya? Untuk mengetahuinya kamu bisa simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Di menu perpesanan kamu klik tanda tambah (+) untuk menambahkan pesan.
- Kalau sudah, kamu bisa menuliskan METRO [spasi] nomor polisi kendaraan.
- Kamu bisa kirim ke 1717.
- Selesai.