Ini Cara Pengajuan Usul Kenaikan Jabatan Dosen Melalui SISTER

Ini Cara Pengajuan Usul Kenaikan Jabatan Dosen Melalui SISTER
Ini Cara Pengajuan Usul Kenaikan Jabatan Dosen Melalui SISTER

Ini Cara Pengajuan Usul Kenaikan Jabatan Dosen Melalui SISTER – Melalui SISTER, portofolio tersebut dipakai untuk proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen, dan proses lainnya. Sehingga memudahkan dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan. Lantas, bagaimana cara pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER? Berikut penjelasannya.

Melalui SISTER, setiap dosen dapat membangun portofolio yang mengkompilasikan seluruh aktivitas tridharma yang pernah dilakukannya. Melalui SISTER juga, portofolio tersebut dipakai untuk proses-proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya. Kemudian asesor/ reviewer melakukan penilaian aktivitas dan produk yang telah diklaim tersebut.

Integrasi antara SISTER dengan Pangkalan Data Dikti akan mengurangi beban dosen dalam pengisian portofolio. Semua aktivitas pengajaran tidak perlu diisikan ulang di SISTER. Data yang diisikan oleh dosen ke dalam SISTER dapat divalidasi oleh kepegawaian PT, pimpinan PT, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER memutakhirkan database PD-Dikti.

Alur Pengajuan Usul Kenaikan Jabatan Dosen Melalui SISTER

Alur pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER ditunjukkan gambar berikut. Setelah ada pembukaan Periode Penilaian, Dosen Pengusul bisa menyiapkan usulan via Layanan PAK di SISTER.

Langkah-langkah pengajuan kenaikan jabatan akademik melalui SISTER adalah sebagai berikut:Setelah login ke dalam SISTER, Klik Menu Layakan PAK > Ajuan Angka Kredit, lalu klik Ajukan Baru (tombol hijau)Setelah itu akan muncul Form Resume pengajuan PAK. Isikan isian sesuai dengan usulan yang diajukan, lalu klik tombol Simpan.

Apabila ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan, silahkan lakukan prosedur PDD sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan SISTER.Setelah mengisi Form Resume, riwayat pengajuan PAK akan muncul dan dapat dilihat detailnya dengan menekan tombol Edit Data (gambar pensil)Draft usulan dapat diedit dengan cara menekan tombol Edit Resume di kanan atas.Pada saat pengajuan pertama, riwayat usulan akan otomatis dibuat (tahap usulan awal).

Jika sudah pernah dinilai, makan akan ditampilkan tombol Revisi Usulan untuk melakukan revisi usulan.

Tombol Dokumen digunakan untuk mengunggah dokumen pendukung.Tombol Klaim Kegiatan digunakan untuk melakukan klaim terhadap data portofolio. Jika ditekan akan muncul dropdown button berisi jenis-jenis kegiatan portofolio dosen.

Lakukan klaim kegiatan yang akan diajukan untuk penilaian angka kredit.
Klik salah satu jenis kegiatan untuk melihat daftar kegiatan/portofolio yang termasuk di dalam jenis tersebut. Untuk melakukan klaim, centang checkbox di kolom paling kiri, lalu tekan tombol simpan.Setelah melakukan klaim kegiatan Pelaksanaan Pendidikan, akan muncul resume kegiatan Pelaksanaan Pendidikan yang sudah diklaim.Apabila hendak mengubah data yang sudah diklaim, klik Edit (gambar pensil). Setelah melakukan perbaikan lanjutkan dengan klik tombol Simpan.

Klik Cetak Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) jika telah selesaiLanjutkan klaim terhadap kegiatan Pelaksanaan Penelitian, Pelaksanaan Pengabdian, dan Penunjang. Klik Cetak Dupak untuk setiap kegiatan jika telah selesai.Klik Klaim Kegiatan, pilih Rekap Klaim, lalu klik Cetak Rekap Dupak (beda dengan Cetak Dupak per bidang kegiatan)Cetak Resume PAK di bagian Detail Data Usulan Jabatan/Pangkat, klik Cetak Dokumen.Perhatikan kolom persyaratan dan pemenuhan. Jika masih ada tanda silang merah, maka usulan tidak dapat diajukan. Jika sudah centang biru, dokumen sudah diupload semua, sudah cukup dan yakin, klik tombol Usulkan pada tampilan Riwayat Usulan.
Dokumen-dokumen Lampiran PAK

Dosen Pengusul perlu melengkapi usulan PAK dengan berbagai dokumen. Wajib atau tidaknya, mengacu pada regulasi PAK yang telah ditetapkan oleh PT.

Berikut daftar dokumen yang dapat di-upload oleh Dosen Pengusul melalui SISTER.

Keterangan:Format file adalah pdf
File diupayakan berukuran tidak lebih dari 500 kb (meskipun dimungkinkan hingga 5 mb)

Sumber:

Ashadi Sasongko, S.Si., M.S.i., dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Kaltim.