Perumusan kebijakan merupakan tanggung jawab pemerintah yang didukung oleh banyak lembaga di bawah yurisdiksinya. Namun, penting untuk memanfaatkan kebijakan-kebijakan baru yang memberikan manfaat yang tepat dan mencapai tujuan secara tepat.
Pemerintah kemudian meluncurkan program Kajian Kebijakan Strategis (KKS) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Program KKS masuk dalam program pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2023.
Mengenal Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) dalam Skema Penelitian Dasar (SPD)
Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) merupakan program pendanaan penelitian yang hasilnya membantu pemerintah menyusun kebijakan strategis untuk memecahkan permasalahan publik.
Pedoman yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian KKS juga dapat menjadi pedoman baru. Hal ini juga dapat menjadi solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat luas. Terutama untuk hal-hal yang penting dan mendesak.
Luaran Penelitian
Sesuai dengan namanya, program Kajian Kebijakan Strategis (KKS) bertujuan untuk menghasilkan hasil berupa pedoman seperti ringkasan kebijakan, rekomendasi kebijakan, dan model kebijakan strategis terhadap permasalahan tergantung tugasnya.
Hasil penelitian kebijakan dipublikasikan dalam bentuk laporan dan disusun sebagai naskah laporan kebijakan. Selain itu pada isi juga dijelaskan pedoman yang direkomendasikan pemerintah tergantung pada masalah yang diteliti.
Persyaratan Pengusulan
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar untuk dapat mengikuti program KKS:
- Ketua pengusul berpendidikan minimal Magister dan mempunyai kompetensi sesuai dengan topik yang dikaji;
- Anggota pengusul 2–5 orang;
- DRTPM menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana kajian dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki;
- DRTPM menunjuk seorang dosen di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim;
- Ketua tim yang ditunjuk dapat membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi;
- Tim pengusul mengajukan usulan;
- Jangka waktu KKS selama 1 tahun; dan
- Pembiayaan Kajian Kebijakan Strategis mengacu pada SBK Kajian Aktual Strategis.
Detail Luaran Wajib dan Penilaiannya
Di bawah ini Anda akan menemukan rincian hasil wajib dan sistem evaluasi yang harus diberikan pelamar selama kegiatan penelitian mereka.
Rincian hasil wajib tentu saja harus dipatuhi oleh pemohon. Tujuannya adalah untuk dapat mendemonstrasikan hasil penelitian yang dilakukan. Harap pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang dianggap sah oleh penyelenggara program.
Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) Berdasarkan Klaster
Kecil kemungkinannya program penelitian kebijakan strategis diusulkan oleh semua universitas. Sesuai yang disampaikan dalam Panduan Sosialisasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023.
Dijelaskan bahwa hanya PT dari cluster tertentu yang dapat mengikuti atau mengajukan program KKS. Lebih spesifiknya, ada dua cluster yaitu cluster Mandiri dan cluster Utama. Belum bisa mengirimkan proposal kepada pengajar di perguruan tinggi yang memiliki klaster lain.