Ingin scalling gigi pakai BPJS Kesehatan? Simak tips membersihkan karang gigi atau scalling gigi menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
Pembersihan karang gigi merupakan salah satu perawatan gigi yang upaya nya untuk menjaga kebersihan gigi dari kotoran atau plak yang sudah menumpuk di gigi. Tindakan ini merupakan salah satu bukan Tindakan operasi.
Alat yang digunakan merupakan alat khusus yang bisa menghilangkan karang gigi yang bersifat permanen. Proses dari pembersihan gigi ini memerlukan waktu 1 sampai 2 jam sesuai dengan kondisi gigi masing – masing individu.
Akibatnya dari scaling gusi terasa berbeda. Tak perlu cemas dokter gigi akan memberikan obat atau apasaja yang harus dilakukan setelah tindakan tersebut.
Masyarakat umum nya melakukan pembersihan karang gigi atau scaling gigi di prakter dokter gigi. Salah satu bagian dari menjaga kesehatan, banyak sekali pertanyaan yang sering ditanyakan oleh warganet apakah scaling biaya nya ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan menjawab pertanyaan tersebut, banyak sekali warganet yang mengatakan bahwa scaling gigi dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu ada juga yang mengatakan sebaliknya.
Dilansir dari akun resmi twitter @BPJSKesehatanRI, menyatakan bahwa scaling gigi atau pembersihan karang gigi yang akut ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
Bukan hanya scaling gigi atau pembersihan karang gigi, BPJS Kesehatan juga menangguhkan layanan dari pemeriksaan gigi, diantaranya Cabut gigi, tambal gigi dan gigi palsu.
“Dijamin oleh BPJS kesehata sesuai indikasi medis. Terima Kasih.” Ujar BPJS Kesehatan.
Namun BPJS menangguhkan scaling gigi dengan ketetepan satu individu hanya dapat melakukan satu tahun sekali. Sebabnya pelanggan BPJS diharuskan mengaktifkan kartu BPJS tersebut.
Tips Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan pelayanan pembersihan karang gigi dengan fasilitas Kesehatan atau faskes di tingkat pertama.
Faskes pertama ini diantara lain puskesmas, klinik atau praktek dokter gigi sesuai dengan pilihan.
Scaling gigi juga dapat dilakukan oleh faskes tingkat lanjutan, sesuai dengan prosedur dari rujukan dokter yang menindak lanjuti di faskes tingkat pertama dan sesuai dengan arahan medis.
Bagaimana cara membersihkan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Faskes Pertama
Saat administrasi peserta wajib memperlihatkan kartu identitas BPJS Kesehatan.
Adanya pengecekan faskes agar tidak ada nya keselahan pada kartu peserta.
Lanjut dengan pengecekan kesehatan, Tindakan, dan pengobatan.
Selanjutnya peserta menyetujui untuk tanda tangan di kertas yang di berikan oleh faskes.
Jika ada arahan medis peserta akan diberikan obat.
Akan dilakukan rujukan atas masalah gigi sesuai arahan medis yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Hanya dokter gigi yang hanya dapat memberi rujukan, hanya yang tidak memiliki dokter gigi seperti puskesmas dan klinik.
Faskes Lanjutan
Wajib membawa kartu BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari FASKES pertama.
Mendaftarkan di rumah sakit dengan menujukkan kartu BPJS dan surat rujukan.
Penginputan data pada aplikasi surat eligibitas peserta atau SEP dan mencetak surat tersebut.
Surat tersebut disetujui oleh petugas BPJS rumah sakit .
Selanjutnya akan mendapatkan pemeriksaan dan perawatan sesuai kebutuhan dari peserta BPJS.
Setelah pelayanan selesai, peserta akan mennyetujui untuk menandatangani surat yang telah diberikan oleh faskes dari masing-masing peserta.
Perlu diketahui pembersihan karang gigi yang dilakukan di klinik dokter gigi memakan biaya tidaklah sedikit. Biasanya dikenakan biaya dari Rp. 200.000 .- sampai dengan Rp. 500.000.- untuk sekali tindakan.
Jika kamu terdaftar BPJS Kesehatan akan sangat terbantu dan meringankan biaya jika ingin melakukan scalling gigi atau pembersihan karang gigi.
Demikian penjelasan mengenai tips cara scalling gigi pakai BPJS Kesehatan. Semoga membantu ya.