Jakarta Selatan – Vonis untuk Richard Eliezer telah terjadi 15 februari 2023, banyak yang menantikan berapa tepatnya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim, dan Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui bahwa Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 Tahun penjara atas Eliezer pada persidangan sebelumnya, dan hari ini hakim telah memutus dan menjatuhkan hukuman yang jauh dari tuntutan hakim.
Banyak pihak yang menilai dan berharap bahwa Richard Eliezer yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J diberikan hukuman yang ringan, karena banyak pertimbangan yang disebutkan majelis hakim.
Yang paling utama adalah Eliezer menjadi JC atau justice Colaborator, mengingat kasus ini tidak akan terbuka seterang bendarang ini kalau bukan karena informasi-informasi yang diberikan oleh richar eliezer.
Hal yang meringankan seperti yang disampaikan majelis hakim bahwa eliezer selalu konsisten dengan apa yang ia sampaikan, selain konsisten eliezer juga logis dalam memaparkan kejadian yang ia alami.
Selain itu juga atas pertimbangan bahwa eliezer masih muda masih panjang perjalanan hidupnya untuk melakukan yang terbaik untuk semuanya. hakim juga menyampaikan bahwa eliezer belum pernah dipenjara atau melakukan kesalahan yang berujut pidana.
Satu-satunya hal yang memberatkan terlepas eliezer hanya menjalankan perintah atasan mengingat eliezer hanya berpangkat barada di mana itu adalah pangkat terendah dalam kepolisian, eliezer tega menghaibisi nyawa orang yang memang dekta denganya.
Pada penutupan sidang majelis hakim menyampaikan bahwa Jaksa penuntut umum ataupun penasehat hukum dapat melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.