Niat dan Tata Cara Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Lengkap

Pengertian Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah melahirkan. Nifas atau yang juga disebut Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari bagi wanita yang habis melahirkan. Dan Selama masa nifas itu pulalah, seorang wanita dilarang untuk sholat dan puasa.

Sedangkan Nifas sendiri termasuk dalam perkara hadats besar yang harus disucikan terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah.

Bersuci dari nifas dapat dilakukan dengan cara mandi wajib atau mandi janabah yang diawali dengan niat mandi nifas setelah melahirkan.

Menurut sumber Ensiklopedia Fikih Indonesia Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Hadats besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah, yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.

 Dalil Anjuran Mandi Besar

Sehubungan dengan dalil atau dasar hukum mengapa melakukan mandi nifas yaitu berdasarkan Surat Al Maidah ayah 6 yang berbunyi :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Artinya: “… dan jika kamu junub maka mandilah…”

Selain itu, terdapat juga dalil dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُو

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi….”

Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُو

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi….”

Untuk itu, alangkah baiknya bila muslim memahami bacaan niat mandi nifas setelah melahirkan dan juga tata caranya yang benar. Berikut informasi selengkapnya yang dilansir dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.

Bagaimana Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan?

Membaca niat

Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali

Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri

Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih

Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki

Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air

Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri

Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan

Setelah darah yang keluar berhenti, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.

Sementara itu, bila seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, diwajibkan pula untuk mandi junub.

Sebab sebagian ulama berpendapat bahwa ‘illat atas wajib mandinya wanita melahirkan pada hakikatnya adalah keluarnya mani. Meskipun konteks dalam melahirkan adalah seorang bayi.