Syarat Perpanjang SKCK Online Terbaru di Polres

Syarat perpanjang SKCK memang sangat penting sekali untuk semua orang ketahui. Terutama untuk mereka yang sedang ingin mendaftar suatu pekerjaan. Surat satu ini memang sangat penting. Karena berbagai catatan kejahatan ada di dalam sini.

Bagi yang sudah pernah melakukan pendaftaran SKCK sebelumnya pasti sudah tahu dengan detail apa fungsi dari surat ini. Namun, ada kalanya surat ini akan habis masa berlakunya. Sehingga, orang-orang yang memilikinya harus segera melakukan pemanjangan jangka waktu.

Masalahnya, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu memerlukan beberapa tutorial, tidak bisa asal. Selain itu, diperlukan juga beberapa syarat jika memang ingin memperpanjang jangka waktu surat satu ini.

Informasi Mengenai SKCK

Sebelum membahas tentang bagaimana cara membuat serta apa saja syarat perpanjang SKCK, ada baiknya bahasan tentang pengertiannya yang dibahas terlebih dahulu.

Jadi, SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini mempunyai fungsi untuk melihat beberapa catatan kejahatan yang seseorang miliki.

Misalnya saja seperti masalah penilangan dan lain sebagainya. Biasanya, surat ini akan seseorang butuhkan jika ia sedang ingin masuk ke dalam dunia pekerjaan. Ini karena perusahaan biasanya memang mencari pegawai yang catatan kejahatannya kosong.

Bahkan, untuk mendaftar PNS saja biasanya surat SKCK ini akan sangat diperlukan yang mana memang masuk ke dalam salah satu syarat pendaftaran.

Untuk membuat surat satu ini, sebenarnya tidak ada kesulitan yang berarti karena memang cukup mudah. Selain itu, biaya yang dikeluarkan pun tidak banyak, yaitu hanya sebesar 30 ribu rupiah saja.

Untuk masa berlaku dari surat ini sendiri juga cukup lama, yaitu 6 bulan. Sehingga, jika sudah habis masa berlakunya, seseorang harus perpanjang surat ini.

Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Ada dua tata cara yang bisa seseorang bisa lakukan jika ingin melakukan pembuatan SKCK. Cara yang pertama adalah secara offline dan yang kedua adalah secara online. Sebelum membahas tentang syarat perpanjang SKCK, informasi ini sepertinya lebih berguna untuk dibahas.

1. Cara Membuat SKCK Offline

Berikut tata cara yang bisa seseorang lakukan jika ingin melakukan pembuatan SKCK secara offline atau langsung di tempat.

  1. Pertama, datangi saja Polsek, polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  2. Setelah itu, isi saja formulir pada bagian pendaftaran.
  3. Jika sudah, lakukan saja pembuatan sidik jari setelah itu.
  4. Berikutnya, serahkan saja beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK.
  5. Sekarang, serahkan saja uang pendaftaran sebesar 30 ribu rupiah sesuai dengan yang sudah tertulis di atas.
  6. Tunggu saja sejenak hingga surat SKCK yang ingin kita buat terbit.

Lama atau tidaknya membuat surat SKCK tergantung dari ramai atau tidaknya antrian di kantor polisi tempat pembuatan SKCK-nya. Jika sepi, waktu 30 menit saja sepertinya sudah lebih dari cukup.

2. Cara Membuat SKCK Online

Jika lebih tertarik untuk membuat SKCK secara online karena tidak memiliki banyak waktu, ikutilah beberapa tata cara yang sudah tertulis di bawah ini.

  1. Pertama, buka saja website “skck.polri.go.id“.
  2. Masuk saja ke menu Form dan Pendaftaran.
  3. Berikutnya, isilah beberapa informasi yang sekiranya dibutuhkan secara lengkap.
  4. Setelah itu, silahkan pilih saja jenis “keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan pada bagian “Satwil”.
  5. Silahkan unggah beberapa dokumen yang layanan minta seperti foto, hasil scan sidik jari, dan lain-lain.
  6. Setelahnya, pendaftar akan mendapatkan nomor resi pembayaran yang bisa pendaftar bayarkan melalui Bank BRI.
  7. Jika sudah, bawa saja bukti pembayaran dan juga bukti pendaftaran ke polsek/polda/polres.

Cara yang satu ini memang sangat ideal sekali untuk dilakukan karena memang tidak memerlukan banyak waktu.

Syarat Perpanjang SKCK Online Terbaru

Sebelum melakukan perpanjangan pasa SKCK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang SKCK.

  • Memiliki SKCK lama atau SKCK fotokopi yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4×6.

Jika syarat-syarat yang ada di atas sudah terpenuhi, silahkan langsung jalankan tata cara perpanjang SKCK-nya dengan cara mengikuti langkah-langkah yang sudah tertulis di bawah.

Cara Perpanjang SKCK Online

Bagi yang ingin melakukan perpanjang SKCK secara offline, silahkan saja datang ke kantor polisi yang sebelumnya kita kunjungi untuk membuat SKCK.

Namun, jika mau melakukan perpanjangan SKCK secara online karena lebih mudah dan praktis, penuhi saja syarat perpanjang SKCK yang ada. Jika sudah, silahkan masuk ke dalam website skck.polri.go.id.

Meskipun begitu, melakukan perpanjangan melalui offline lebih dianjurkan. Ini karena perpanjangan secara offline memiliki proses yang lebih cepat meskipun yang online pun juga cepat.

Jika melakukan perpanjangan secara online, nantinya semua pendaftar tetap harus datang ke kantor polisi. Lebih baik mendaftar secara offline dari awal bukan?

Tapi, semua tergantung dari kenyamanan masing-masing. Pilih saja tata cara yang sekiranya lebih mudah. Karena, sesungguhnya syarat perpanjang SKCK mudah atau sulit itu relatif.