Kemenag menyuguhkan Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag. Melalui program ini seluruh dosen yang dinaungi Kemenag berkesempatan menerima dana bantuan untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
PkM sendiri merupakan tugas pokok dosen yang tercantum di dalam tri dharma. Pelaksanaannya memang membutuhkan dana tidak sedikit. Mendorong dosen lebih produktif melaksanakan PkM maka program pendanaan ini diselenggarakan Kemenag.
Apa Itu Program Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Litapdimas Kemenag?
Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag adalah program bantuan pendanaan (hibah) untuk melaksanakan kegiatan PkM yang ditujukan kepada dosen di PTKI yang dinaungi oleh Kemenag.
Program bantuan pengabdian kepada masyarakat ini diberikan dalam bentuk pemberian dana stimulan untuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah menstimulasi keterlibatan dan partisipasi aktif para dosen dan fungsional lainnya di PTKI dalam memberdayakan dan mengembangkan masyarakat.
Sebab, salah satu tujuan utama dari kegiatan PkM memang untuk memberdayakan dan mengembangkan masyarakat, terutama di sekitar lingkungan PT. Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag terbagi menjadi 8 klaster.
Masing-masing klaster memiliki bentuk kegiatan, persyaratan, dan besaran dana bantuan yang berbeda-beda. Kisaran dana bantuan yang ditawarkan Kemenag adalah antara Rp 20 juta per proposal sampai Rp 150 juta per proposal.
Program Bantuan Litapdimas Kemenag 2023, Ada 23 Klaster Bantuan!
8 Klaster Bantuan pada Kategori Ini
Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, bahwa di dalam Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag terbagi menjadi 8 klaster. Klaster-klaster ini antara lain:
- Bantuan Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat
- Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi
- Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama
- Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas
- Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitraan Universitas Masyarakat)
- Bantuan Pendampingan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T
- Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan
- Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional
Klaster yang beragam membuat program Litapdimas Kemenag ini memiliki tujuan beragam dan bisa menjangkau target program yang beragam pula. Luaran yang dihasilkan juga lebih kompleks.
Sementara di sisi dosen, banyaknya klaster membantu memilih program dana hibah yang paling sesuai dengan kriteria, tujuan, strategi pengembangan karir, dan juga kebutuhan. Maka sebelum memilih masuk klaster mana, pahami detail syarat dan ketentuannya.
Baca Juga :
Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimnas Kemenag 2023
Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag
Persyaratan, Bantuan, dan Output Setiap Klaster Bantuan
Sebagai bahan pertimbangan dalam memilih klaster mana di dalam Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag. Berikut detail persyaratan maupun luaran atau output yang wajib dihasilkan penerima program di masing-masing klaster:
1. Bantuan Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat
Bantuan Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat yaitu program bantuan peningkatan mutu pengabdian dosen pemula PTKI. Sehingga bisa diketahui klaster ini ditujukan bagi dosen muda.
Penerima program ini nantinya bisa mendapatkan dana bantuan mencapai Rp 20 juta per proposal. Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusul bersifat individual dan memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli;
- Pengusul belum pernah menerima bantuan Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Berikut adalah daftar luaran yang diharapkan bisa dihasilkan oleh para peserta program:
- Artikel terpublikasi minimal jurnal terakreditasi Sinta 6 (enam) yang diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
2. Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi
Klaster kedua dalam Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag adalah Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi. Sehingga, sifatnya khusus PkM melalui program studi.
Bantuan ini adalah program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat berbasis program studi. Dimana penerima program bisa meraih dana bantuan mencapai Rp 50 juta per proposal.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar program ini adalah:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Kemudian, setelah mengikuti program pada dosen PTKI diharapkan bisa menghasilkan beberapa luaran berikut ini:
- Artikel terpublikasi minimal jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
3. Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama
Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama adalah program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat berbasis moderasi beragama.
Dalam klaster ini ditawarkan dana bantuan mencapai Rp 60 juta per proposal. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi para pendaftar adalah:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Selanjutnya, luaran yang wajib dihasilkan para penerima program di klaster ini antara lain:
- Artikel terpublikasi minimal pada jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
4. Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas
Klaster keempat adalah Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas. Yaitu program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat.
Adapun Sasaran yang dituju adalah komunitas-komunitas yang membutuhkan pendampingan. Dana bantuan yang ditawarkan dalam klaster ini mencapai Rp 60 juta per proposal. Berikut syarat mengikuti program di klaster ini:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Sedangkan untuk luaran yang wajib dihasilkan para penerima program di klaster ini antara lain:
- Artikel terpublikasi minimal pada jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
5. Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitraan Universitas Masyarakat)
Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag adalah Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitraan Universitas Masyarakat).
Yaitu program bantuan bagi dosen yang sudah mengikuti short course metodologi PAR, ABCD, CBR, SL dan/atau sejenisnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau lembaga lain.
Penerima program bisa mendapatkan dana bantuan mencapai Rp 60 juta per proposal. Jika tertarik maka berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Ketua pengusul melampirkan sertifikat short course/pelatihan metodologi PAR, ABCD, CBR, SL dan/atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau lembaga lain;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Setelah program dilaksanakan, maka para penerima diharapkan bisa menghasilkan luaran berikut ini:
- Artikel terpublikasi minimal pada jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
6. Bantuan Pendampingan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T
Program Bantuan Pendampingan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T adalah program untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan/atau tertinggal).
Daerah 3T yang menjadi sasaran program PkM kemudian ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Adapun besaran dana bantuan di klaster ini mencapai Rp 100 juta per proposal.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi dosen yang ingin mendaftar di klaster ini:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Pelaksanaan pengabdian dilakukan minimal 12 (dua belas) Minggu;
- Melampirkan Surat Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa lokasi pengabdian merupakan daerah 3 T;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Sementara untuk luaran yang wajib dihasilkan para penerima program di klaster ini adalah:
- Artikel terpublikasi minimal pada jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
7. Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan
Bantuan Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan merupakan program dana bantuan PkM dengan sasaran penguatan lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Penerima program nantinya bisa mendapatkan dana bantuan mencapai Rp 100 juta. Adapun persyaratan dalam klaster satu ini antara lain:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang;
- Proposal kegiatan. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Kemudian, untuk luaran yang wajib dihasilkan para penerima program adalah:
- Artikel terpublikasi minimal jurnal terakreditasi Sinta 4 (empat) yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
8. Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional
Klaster terakhir dalam Program Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag adalah Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional. Dalam klaster ini disediakan dana bantuan sebesar Rp 150 juta.
Klaster ini merupakan program bantuan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan mitra di luar negeri, baik perguruan tinggi ataupun organisasi sosial kemasyarakatan.
Berikut adalah seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi para peserta yang mendaftar dalam klaster ini:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Pengusulan bersifat kelompok dengan ketua pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang
- Telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) dari perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan yang berada di luar negeri;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau score IELTS (institusi) 6,0, sertifikat tersebut dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Proposal kegiatan berbahasa PBB. Dalam proposal harus tercermin bahwa program yang diajukan sebagai tindak lanjut dari riset sebelumnya, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.
Bagi penerima bantuan, maka di akhir program wajib menghasilkan luaran sebagai berikut:
- Artikel terpublikasi di jurnal terakreditasi minimal Sinta 2 (dua) atau jurnal internasional selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
Fill-in Proposal Bantuan Publikasi Ilmiah
Dalam menyusun proposal usulan dalam Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag wajib mengikuti ketentuan fill in. Detail apa saja isi fill in ini bisa membaca Buku Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas.