Hitstats

Skema Penelitian Pascasarjana (PPS): Jenis, Persyaratan, Luaran

Dalam program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023, dijelaskan ada beberapa skema. Dalam skema Penelitian Dasar dibuka kategori Penelitian Pascasarjana. Sesuai namanya, kategori ini ditujukan untuk mahasiswa pascasarjana. 

Jika kebanyakan kategori penelitian ditujukan untuk dosen, maka di dalam kategori PPS ini justru dibuka untuk kalangan mahasiswa. Syarat mutlaknya tentu saja berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana, entah itu S2 atau S3. Berikut informasi lengkapnya. 

Mengenal Penelitian Pascasarjana (PPS) dalam Skema Penelitian Dasar (SPD)

Sebagaimana yang disampaikan sekilas di awal, dalam program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 dibuka pendanaan untuk kegiatan penelitian dengan beberapa skema. 

Khusus untuk skema Penelitian Dasar terdapat program Penelitian Pascasarjana atau PPS. PPS sendiri merupakan program pendanaan untuk penelitian bagi mahasiswa pascasarjana, baik S2 maupun S3. 

Tujuan dari program PPS ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan pascasarjana di perguruan tinggi Indonesia. Sebab salah satu syarat untuk lulus dan bisa ikut wisuda adalah melaksanakan penelitian, menyusun laporan penelitian,dan mempublikasikannya. 

Seperti yang diketahui, beberapa perguruan tinggi di Indonesia mewajibkan mahasiswa S2 maupun S3 untuk mempublikasikan tesis atau disertasi dalam jurnal internasional. Sehingga mendorong peningkatan kualitas lulusan, program Penelitian Pascasarjana pun digelar. 

Luaran dan Persyaratan Pengusulan PPS dengan Anggota Mahasiswa Magister

Dalam PPS dibuat menjadi dua kategori lagi, yakni untuk mahasiswa Magister atau S2 dan mahasiswa Doktor atau S3. Khusus untuk PPS Magister, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi para pengusul: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister full time atau mempunyai bimbingan mahasiswa program master, baik program master by course maupun master by research;
  2. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa magister bimbingan ketua pengusul dari perguruan tinggi yang sama;
  3. Penelitian bersifat mono tahun; 
  4. Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar dengan besaran biaya maksimal Rp30.000.000.

Sementara untuk luaran, berikut beberapa luaran yang wajib dihasilkan dimana pengusul bisa memilih salah satunya: 

  1. satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
  2. satu artikel di jurnal internasional; atau 
  3. satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 sampai 4.

Luaran dan Persyaratan Pengusulan PPS dengan Anggota Mahasiswa Doktor

Kategori kedua di dalam program Penelitian Pascasarjana adalah untuk mahasiswa Doktor (S3). Syarat yang harus dipenuhi adalah: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa doktor full time atau mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor, baik program doctor by course maupun doctor by research; 
  2. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa doktor bimbingannya dari perguruan tinggi ketua pengusul; 
  3. Penelitian bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 1–2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun, khusus untuk Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) jangka waktu penelitian 3 tahun; 
  4. Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000; 
  5. Khusus PMDSU, persyaratan pengusulan lainnya menyesuaikan dengan pedoman pada Direktorat Sumber Daya. 

Sementara untuk luaran wajib, ada luaran per tahun dan luaran di tahun terakhir. Adapun luaran wajib per tahun mencakup:

  1. satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
  2. satu artikel di jurnal internasional; atau 
  3. satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2.

Sedangkan luaran wajib di tahun terakhir mencakup: 

  1. satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
  2. satu artikel di jurnal internasional. 

Detail Luaran Wajib dan Validasi/Penilaiannya

Terkait luaran wajib di dalam program Penelitian Pascasarjana (PPS), terbagi menjadi tiga kategori. Berikut daftarnya dan bagaimana proses penilaiannya: 

  1. Satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi dengan status published 
  1. Satu artikel di jurnal internasional dengan status published
  1. Satu artikel di jurnal nasional dengan status published

Penelitian Pascasarjana Berdasarkan Klaster

Dalam Penelitian Pascasarjana (PPS), dijelaskan di dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Bahwa PPS hanya bisa diusulkan oleh PT dari tiga klasterisasi, yakni Mandiri, Utama, dan Madya. Selain itu, PPS dibagi menjadi tiga jalur, yaitu: 

  1. Tesis Magister, artinya PPS bisa diikuti mahasiswa S2 yang sedang menggarap tesis sebagai syarat kelulusan. 
  2. Disertasi Doktor, artinya PPS bisa diikuti mahasiswa S3 yang tengah menyelesaikan penyusunan dan penelitian untuk disertasi. 
  3. Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul, artinya PPS bisa diajukan oleh mahasiswa S2 yang akan melanjutkan studi ke jenjang S3. 

Detail dari penjelasan tersebut bisa menyimak tabel berikut ini.