Hitstats

Contoh Ibadah Khusus Dan Ibadah Umum Didalam Islam

Contoh Ibadah Khusus Dan Ibadah Umum Didalam Islam
Contoh Ibadah Khusus Dan Ibadah Umum Didalam Islam

Jika dilihat dari segi bahasa pada umumnya ibadah terbagi menjadi dua yakni Ibadah Khusus Dan Ibadah umum. Atau yang sering disebut dengan ibadah Mahdhah dan Ibdaha Ghoiru Mahdhah.

Sedangkan makna dari ibadah sendiri yakni sebauh bukti penghambaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Karena setiap pemeluk agama islam wajib menghamba kepada Allah SWT yakni menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang telah disyariatkan.

Apabila seorang muslim melakukan ibadahpun wajib hanya karena Allah SWT tidak karena yang lain apa lagi menyembah selalin Allah SWT.

Pengertian Ibadah Khusus Dan Ibadah Umum

Seperti yang telah disampaikan diatas bahwa ibadah terbagi menjadi dua dan keduanya memiliki pengertian berbeda.

Maka dari itu didalam artikel ini akan dibahas terkait kedua pengertian ibadah tersebut satu persatu berikut contohnya agar tidak salah memahaminya.

Ibadah Khusus

Ibadah khusus atau yang sering disebut ibadah Mahdhah adalah ibadah yang langsung berkaitan dengan sang pencipta yakni Allah SWT dan sudah ditetapkan Syarat Syariatnya.

Tidak ada perantara yang menjadi penghubung antara hamba dengan Tuhannya, langsung tertuju kepada Allah.

Karena pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menyembah, menghamba atau mengabdi kepada Allah SWT.

Sebagaimana Firman Allah SWT Q.S. Al-Bayyinah : 5

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ – ٥

Artinya: “Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar) Q.S. Al-Bayyinah : 5

Ibadah khusus ini juga termasuk ibadah yang wajib dikerjakan bagi muslim. Adapun contoh ibadah Khusus atau Ibadah Mahdhah adalah sebagai berikut :

Ibadah Sholat

Sholat ini merupakan rukun islam yang ke dua dan hukumnya ada yang wajib ada yang sunnah. Jika konteksnya adalah sholat lima waktu maka hukumnya wajib, sudah tertulis didalam QS. Al-Isra’ Ayat 78

قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Artinya : Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Ibadah Puasa

Puasa juga termasuk ibadah yang tercantum dalam rukun islam dan hukumnya ada yang wajib ada juga yang sunnah.

Salah satu contoh puasa yang wajib adalah puasa dibulan suci Ramadhan, hal ini juga diperintahkan oleh Allah SWT bagi orang-orang yang beriman.

Sebagai mana Firman Allah SWT Q.S Al Baqarah ayat 183 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”.

Ibadah Zakat

Zakat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu atau berlebih harta dan zakat juga termasuk dalam rukun islam.

Menurut kebiasaannya zakat dikenal dengan sebutan zakat fitrah akan tetapi jika dipahami lebih mendalam ada zakat harta atau Mal bagi para saudagar kaya.

Untuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok senilai 2,5 Kg, usahakan makanan pokok yang dikeluarkan adalah yang terbaik.

Adapun untuk zakat mal dikeluarkan minimal 2,5% dari penghasilan yang didapatkan. Atau juga bisa dihitung pertahun dari keseluruhan aset yang dimiliki.

Namun lebih mudahnya agar tidak lupa dan tidak terlalu dirasa besar saat mengeluarkannya, maka minimal perbulan dari hasil yang didapatkan.

Wajibnya zakat telah diperintahkan Allah SWT didalam QS. Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Ibadah Haji

Ibadah haji termasuk ibadah khusus karena berhubungan langsung dengan Allah SWT sang pemilik kekayaan alam semesta.

Hukum haji wajib bagi yang mampu melaksanakannya, baik dari segi keuangan, kemampuan fisisk dan juga keilmuannya.

Apabila sudah mampu namun tidak melaksanakan haji maka seseorang tersebut akan berdosa dihadapan Allah SWT.

Adapun perintah haji sudah dituliskan didalam QS. Al-Baqarah Ayat 196.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Ke empat ibadah diatas merupakan ibadah yang langsung berkaitan dengan Allah SWT dan tentunya sudah ada peraturan didalamnya yang disebut dengan Syarat Syariat.

Ibadah Umum

Ibadah Umum atau yang sering disebut dengan ibadah gahoiru Mahdhah adalah semua jenis perbuatan baik yang bernilaikan ibadah dan niatnya hanya karena Allah semata.

Ibadah ini bersentuhan dengan makhluk atau sesama manusia, meskipun demikian ibadah tersebut juga merupakan perintah dari Allah dan RosulNya.

Ada yang wajib ada juga yang sunnah ketika berkaitan dengan ibadah umum, namun tetap juga akan berpahala disisi Allah SWT jika niatnya ikhlas.

Adapun contoh ibadah umum yang bisa ditemui dalam kehidupan antara lain seperti :

  • Membengun Masjid
  • Bekerja Mencari nafkah keluarga
  • Bersedekah kepada yang membutuhkan
  • Mencari Ilmu Agama
  • Menjenguk saudara atau kerabat atau teman yang sedang sakit
  • Memperpanjang kekeluargaan atau tali silaturahmi

Penutup

Demikianlah penjelasan terkait Ibadah Khusus yang ditulis dalam artikel skda.co.id. Semoga dapat bermanfaat untuk yang membacanya.

Mohon kiranya kritik dan saran untuk memberikan kebenaran terkait tulisan agama ini. Jika ada yang salah dan kurang berkenan dalam penulisan serta makna yang terkandung mohon dimaafkan. Wallahu A’lam